rangkuman BAB X Keselamatan di Jalan Raya - PJOK kelas 8

hai! kali ini aku bakal bahas materi PJOK tentang keselamatan di jalan raya. materi ini bisa kalian pelajari di kelas 8 semester 2. sebelum belajar jangan lupa berdoa dan persiapkan alat tulis kalian yah!. oke jangan terlalu berlama - lama yuk kita simak materi kali ini............

A. pengertian jalan 

berdasarkan UU RI No 38 tahun 2004 tentang jalan. jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,yang berada pada permukaan tanah,di atas permukaan tanah,di bawah permukaan tanah dan air,serta di atas permukaan air. kecuali jalan kereta api,jalan lori dan jalan kabel.

sedangkan berdasarkan UU RI No 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan mendefinisikan jalan adalah seluruh bagian jalan,termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang di peruntukan bagi lalu lintas umum,yang berada pada permukaan tanah,di atas permukaan tanah tanah dan air,serta di atas permukaan air,kecuali jalan rel dan jalan kabel. 

prasarana lalu lintas dan angkutan jalan adalah ruang lalu lintas,terminal dan perlengkapan jalan yang meliputi marka,rambu,alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan,alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas pendukung 

B. pengertian jalan raya 

jalan raya adalah jalan utama yang menghubungkan satu kawasan dengan kawasan yang lain. 
ciri - ciri jalan besar: 
- di gunakan untuk kendaraan bermotor 
- di gunakan oleh masyarakat umum 
- di biayai oleh perusahaan negara 
- penggunannya diatur oleh undang - undang pengangkutan 

C. pengertian keselamatan di jalan raya 

suatu upaya mengurangi kecelakaan dengan memperhatikan faktor - faktor penyebab kecelakaan seperti prasarana, faktor sekeliling,sarana,manusia dan rambu atau peraturan. 

D. klasifikasi jalan raya 

1. jalan arteri 
a. jalan arteri primer : ruas jalan yg mengabungkan antarkota jenjang kesatuan yang berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kesatu dengan jenjang kedua
persyaratan jalan arteri primer: 
- kecepatan rencana >60 km/jam 
- lebar badan jalan >8,0 m 
- kapasitas jalan lebih besar dari volume lalu lintas rata - rata 
- jalan masuk di batasi secara efesien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan dapat tercapai 
- tidak boleh terganggu kegiatan lokal,lalu lintas lokal 
-jalan primer tidak terputus walau memasuki kota
b. jalan arteri sekunder : ruas jalan yg menghubungkan kawasan primer dengan kawasan primer dengan kawasan sekunder lainnya atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua. 
persyaratan jalan arteri sekunder:
- kecepatan rencana >30 km/jam 
- lebar jalan > 8,0 m 
- kapasitas jalan lebih besar atau sama dari volume lalu lintas rata - rata
- tidak boleh diganggu oleh lalu lintas lambat 

2. jalan kolektor 
a. jalan kolektor primer adalah ruas jalan yang menghubungkan antarkota kedua dengan kota jenjang kedua,atau kota jenjang kesatu dengan kota jenjang ketiga.
persyaratan jalan primer:
- kecepatan rencana >40 km/jam 
- lebar badan jalan >7,0 m
- kapasitas jalan lebih besar atau sama dengan volume lalu lintas rata -rata 
- jalan masuk di batasi secara efesien sehingga kecepatan rencana dan kapasitas jalan tidak terganggu 
- tidak boleh terganggu oleh kegiatan lokal,lalu lintas lokal 
- jalan kolektor primer tidak terputus walaupun memasuki daerah kota 
b.jalan kolektor sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder lainnya atau menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan ketiga. 
persyaratan jalan kolektor sekunder: 
-kecepatan rencana >20 km/jam 
- lebar jalan > 7,0 m 

3. jalan lokal 
a. jalan lokal primer adalah ruas yang menghubungkan kota jenjang kesatu dengan persil,kota jenjang kedua dengan persil,kota jenjang ketiga dengan jenjang ketiga lainnya. 
persyaratan:
- kecepatan rencana >20 km/jam 
- lebar badan jalan >6,0 m
- jalan lokal primer tidak terputus walaupun memasuki desa 
b. jalan lokal sekunder adalah ruas jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan.
persyaratan:
- kecepatan rencana  >10 km/jam
- lebar jalan > 5,0 m 

4. jalan lingkungan adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan 

E. jenis aktivitas di jalan raya 
1. pejalan kaki
kewajiban: 
-berjalan di bagian kiri
-menggunakan bagian paling kiri apabila membawa kereta dorong 
- menyebrang di tempat yang telah di tentukan 
2. aktivitas bersepeda 
cara bersepeda yang baik:
- berpakaian yang benar
-patuhi rambu dan peraturan lalu lintas 
- jangan pernah bersepeda melawan arus jalan pakailah helm 
- perhatikan jalan di depan,belakang dan samping anda
3. aktivitas berkendaraan menggunakan sepeda motor 
cara berkendara motor yang baik: 
-gunakan helm sesuai standar SNI 
- perhatikan posisi duduk 
-perhatikan posisi tangan 
- perhatikan pandangan 
kesalahan di lakukan penguna sepeda motor : 
- memanasi mesin terlalu lama 
- enggan memeriksa sebelum berkendara 
- membuka gasterlalu besar ketika menstarter motor 
- menekan tombol electric starter secara berulang 
- gas terbuka terlalu buka pada gigi 1 
- kaki selalu menekan pedal rem 
- mengendarai motor di jalan raya secara zig - zag 

F. pengertian  rambu lalu lintas 
rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang huruf,angka,kalimat dan perpaduan di antarannya yang di gunakkan untuk memberikan peringatan,larangan,perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan 

kelompok rambu lalu lintas: 
1. rambu peringatan 
2.rambu petunjuk 
3.rambu larangan
4.rambu perintah 

G. pengertian markah jalan 
markah jalan adalah suatu tanda yg berada di permukaan jalan atau di atas permukann jalan meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur,garis melintang , garis serong serta lambang lainnya

1.markah membujur : tanda yang sejajar dengan sumbu jalan
2.markah melintang : tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan 
3.markah serong : tanda yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka membujur atau melintanfg 
4. markah lambang: tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan peringatan dan larangan untuk melengkapi atau menegaskan maksud yang di sampaikan 

H. berkendara dengan mobil 
hal yang di lakukan saat berkendara: 
-melakukan pemeriksaan pada mobil 
-menggunakan sabuk pengaman
-posisikan degan baik spion 
-pegang stir sesuai prosedur 
-fokus mengemudi
-jaga jarak aman 

I Macam - macam pelanggaran  
- menerobos lampu merah
- tidak menggunakan helm 
-tidak menyalakan lampu kendaraan 
-tidak membawa surat kelengkapan berkendara 
- melawan arus
-melanggar rambu lalu lintas 
-menerobos jalur busway 
-tidak menggunakan spion 
-berkendara melewati trotoar  

sumber: buku belajar pendidikan jasmani,olahraga dan kesehatan kurikulum 2013 revisi 2017 

selesai sudah pembahasan tentang keselamatan di jalan raya. semoga bisa bermanfaat bagi kita semua, maaf juga kalau ada kesalahan dan trimakasi. sampai jumpa di tulisan aku berikutnya, see u :)


Komentar

Posting Komentar